Ulangan 1:17
1:17 Dalam mengadili jangan pandang bulu.
Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun,
sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah. Tetapi perkara yang terlalu sukar bagimu, harus kamu hadapkan kepadaku, supaya aku mendengarnya.
Ulangan 17:8-9
Pengadilan tertinggi
17:8 "Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan,
misalnya bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai
--perkara pendakwaan di dalam tempatmu--maka haruslah engkau pergi menghadap ke tempat yang akan dipilih
TUHAN, Allahmu;
17:9 haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi
dan kepada hakim
yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan
hakim.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Ul 1:17;17:8,9
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)